You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori
Logo Desa Rasau Jaya Umum
Desa Rasau Jaya Umum

Kec. Rasau Jaya, Kab. Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA RASAU JAYA UMUM - KUBU RAYA - KALIMANTAN BARAT .

Musyawarah Dusun: Tahapan Strategis dalam Penyusunan RPJM Desa Rasau Jaya Umum

chairyan devicky 18 Mei 2025 Dibaca 61 Kali
Musyawarah Dusun: Tahapan Strategis dalam Penyusunan RPJM Desa Rasau Jaya Umum

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu untuk dua tahun yang memuat visi, misi, arah kebijakan, serta program prioritas pembangunan desa. Salah satu tahapan penting dalam penyusunannya adalah Musyawarah Dusun (Musdus). Musyawarah ini menjadi wadah awal dalam menjaring aspirasi masyarakat secara partisipatif dan demokratis di tingkat dusun yang berlangsung sejak tanggal 11,12,13,17 dan 18 mei 2025

Tujuan Musyawarah Dusun :

  1. Mengidentifikasi masalah dan potensi yang ada di masing-masing dusun.

  2. Menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat secara langsung.

  3. Menyusun daftar usulan kegiatan pembangunan berdasarkan skala prioritas.

  4. Menyelaraskan usulan dusun dengan visi dan misi kepala desa terpilih.

Tahapan Musyawarah Dusun dalam Penyusunan RPJM Desa

Berikut adalah tahapan pelaksanaan Musdus dalam rangka penyusunan RPJM Desa:

  1. Persiapan Musyawarah

    • Pembentukan tim fasilitator oleh pemerintah desa.

    • Penyusunan jadwal dan agenda musyawarah.

    • Penyebaran undangan kepada tokoh masyarakat, RT/RW, pemuda, perempuan, dan elemen masyarakat lainnya.

  1. Pelaksanaan Musyawarah

    • Pemaparan maksud dan tujuan musyawarah oleh kepala dusun atau fasilitator.

    • Penyampaian data potensi dan permasalahan yang ada.

    • Diskusi dan penggalian usulan dari masyarakat.

    • Penyusunan daftar skala prioritas usulan pembangunan berdasarkan kebutuhan mendesak.

  2. Dokumentasi Hasil Musyawarah

    • Tim pencatat merangkum seluruh usulan dan keputusan dalam berita acara musyawarah.

    • Hasil musyawarah kemudian disampaikan kepada Pemerintah Desa sebagai bahan penyusunan RPJM Desa.

  3. Sinkronisasi dan Validasi

    • Hasil Musyawarah Dusun diintegrasikan dalam Musyawarah Desa.

    • Usulan dari dusun-dusun diselaraskan dengan visi-misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan, serta kemampuan anggaran desa