
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu untuk dua tahun yang memuat visi, misi, arah kebijakan, serta program prioritas pembangunan desa. Salah satu tahapan penting dalam penyusunannya adalah Musyawarah Dusun (Musdus). Musyawarah ini menjadi wadah awal dalam menjaring aspirasi masyarakat secara partisipatif dan demokratis di tingkat dusun yang berlangsung sejak tanggal 11,12,13,17 dan 18 mei 2025
Tujuan Musyawarah Dusun :
-
Mengidentifikasi masalah dan potensi yang ada di masing-masing dusun.
-
Menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat secara langsung.
-
Menyusun daftar usulan kegiatan pembangunan berdasarkan skala prioritas.
-
Menyelaraskan usulan dusun dengan visi dan misi kepala desa terpilih.
Tahapan Musyawarah Dusun dalam Penyusunan RPJM Desa
Berikut adalah tahapan pelaksanaan Musdus dalam rangka penyusunan RPJM Desa:
-
Persiapan Musyawarah
-
Pembentukan tim fasilitator oleh pemerintah desa.
-
Penyusunan jadwal dan agenda musyawarah.
-
Penyebaran undangan kepada tokoh masyarakat, RT/RW, pemuda, perempuan, dan elemen masyarakat lainnya.
-
-
Pelaksanaan Musyawarah
-
Pemaparan maksud dan tujuan musyawarah oleh kepala dusun atau fasilitator.
-
Penyampaian data potensi dan permasalahan yang ada.
-
Diskusi dan penggalian usulan dari masyarakat.
-
Penyusunan daftar skala prioritas usulan pembangunan berdasarkan kebutuhan mendesak.
-
-
Dokumentasi Hasil Musyawarah
-
Tim pencatat merangkum seluruh usulan dan keputusan dalam berita acara musyawarah.
-
Hasil musyawarah kemudian disampaikan kepada Pemerintah Desa sebagai bahan penyusunan RPJM Desa.
-
-
Sinkronisasi dan Validasi
-
Hasil Musyawarah Dusun diintegrasikan dalam Musyawarah Desa.
-
Usulan dari dusun-dusun diselaraskan dengan visi-misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan, serta kemampuan anggaran desa
-


